Correct Article 25
PERPRES Nomor 90 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2016 tentang Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum
Current Text
(1) BPPSPAM melakukan rapat paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan dan/atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
(2) Dalam rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) BPPSPAM dapat mengundang instansi dan/atau pihak terkait.
Your Correction
