Correct Article 23
PERPRES Nomor 90 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2016 tentang Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum
Current Text
(1) Untuk mendukung penyelenggaraan tugas dan fungsi BPPSPAM, Ketua BPPSPAM dapat membentuk kelompok kerja yang terdiri dari tenaga profesional di bidang penyelenggaraan SPAM.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan dan tugas kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Ketua BPPSPAM.
Your Correction
