Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERPRES Nomor 90 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2016 tentang Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala Sekretariat diangkat dan diberhentikan oleh Menteri. (2) Kepala Bagian, Kepala Subbagian, dan pegawai di lingkungan Sekretariat BPPSPAM diangkat dan diberhentikan oleh Menteri atas usul Kepala Sekretariat.
Your Correction