Correct Article 21
PERPRES Nomor 90 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2016 tentang Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum
Current Text
(1) Kepala Sekretariat merupakan jabatan struktural eselon II.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
(2) Kepala Bagian merupakan jabatan struktural eselon III.a atau Jabatan Administrator.
(3) Kepala Subbagian merupakan jabatan struktural eselon IV.a atau Jabatan Pengawas.
Your Correction
