Correct Article 16
PERPRES Nomor 90 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2016 tentang Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Sekretariat BPPSPAM menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja serta laporan kegiatan BPPSPAM;
b. pemberian dukungan administratif kepada BPPSPAM;
c. pemberian dukungan teknis operasional kepada BPPSPAM;
d. pelaksanaan pembinaan organisasi, administrasi kepegawaian, keuangan, sarana dan prasarana Sekretariat BPPSPAM; dan
e. pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data serta penyusunan laporan kegiatan Sekretariat BPPSPAM.
Your Correction
