Correct Article 14
PERPRES Nomor 90 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2016 tentang Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum
Current Text
(1) Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi, BPPSPAM dibantu oleh Sekretariat BPPSPAM yang berada di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
(2) Sekretariat BPPSPAM sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) secara fungsional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua BPPSPAM dan secara administratif bertanggung jawab kepada Menteri.
(3) Sekretariat BPPSPAM dipimpin oleh Kepala Sekretariat.
Your Correction
