Correct Article 10
PERPRES Nomor 90 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2016 tentang Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum
Current Text
(1) Untuk dapat diangkat menjadi anggota BPPSPAM, calon anggota harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. warga negara INDONESIA;
b. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. bertempat tinggal di wilayah Republik INDONESIA;
e. mempunyai integritas dan dedikasi yang tinggi;
f. mempunyai kualifikasi kemampuan, pengetahuan, dan pengalaman di bidang air minum dan/atau sanitasi yang menguasai keahlian di bidang teknik, ekonomi, keuangan, hukum, kelembagaan, dan/atau kepengusahaan;
g. belum berusia 60 (enam puluh) tahun;
h. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan;
i. tidak merangkap jabatan sebagai direksi/komisaris;
dan
j. tidak menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
(2) Selain harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), calon anggota juga harus melalui uji kelayakan dan kepatutan oleh Menteri.
Your Correction
