Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERPRES Nomor 90 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2016 tentang Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketua BPPSPAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a berasal dari unsur Pemerintah Pusat yang menangani penyelenggaraan sistem penyediaan air minum.
Your Correction