Correct Article 8
PERPRES Nomor 90 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2016 tentang Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum
Current Text
Ketua BPPSPAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(1) huruf a berasal dari unsur Pemerintah Pusat yang menangani penyelenggaraan sistem penyediaan air minum.
Your Correction
