Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERPRES Nomor 90 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2015 tentang HONORARIUM KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA KOMISI APARATUR SIPIL NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan ini diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Your Correction