Article 1
Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Kelompok Bank Pembangunan Islam mengenai Pendirian Kantor Perwakilan Kelompok Bank Pembangunan Islam di INDONESIA (Agreement between the Government of the Republic of INDONESIA and the Islamic Development Bank Group concerning the Establishment of a Country Gateway Office of the Islamic Development Bank Group in INDONESIA) yang telah ditandatangani di Jakarta, pada tanggal 28 Februari 2013 yang salinan naskah aslinya dalam Bahasa INDONESIA dan Bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.