Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERPRES Nomor 90 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2007 tentang BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Di Lingkungan BKPM dapat dibentuk Pusat-Pusat sebagai unsur penunjang tugas dan fungsi BKPM. (2) Pusat dipimpin oleh Kepala Pusat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala melalui Sekretaris Utama. (3) Pusat terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Bidang dan 1 (satu) Subbagian Tata Usaha, masing-masing Bidang terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Subbidang.
Your Correction