Correct Article 30
PERPRES Nomor 90 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2007 tentang BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagimana dimkasud dalam Pasal 29, Inspektorat menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan perumusan kebijakan pengawasan fungsional di lingkungan BKPM;
b. pelaksanaan pengawasan kinerja, keuangan dan pengawasan untuk tujuan tertentu atas petunjuk kepala BKPM.
c. pelaksanaan urusan administrasi Inspektorat;
d. penyususnan laporan hasil pengawasan.
Your Correction
