Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERPRES Nomor 90 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2007 tentang BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagimana dimkasud dalam Pasal 29, Inspektorat menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan perumusan kebijakan pengawasan fungsional di lingkungan BKPM; b. pelaksanaan pengawasan kinerja, keuangan dan pengawasan untuk tujuan tertentu atas petunjuk kepala BKPM. c. pelaksanaan urusan administrasi Inspektorat; d. penyususnan laporan hasil pengawasan.
Your Correction