Correct Article 25
PERPRES Nomor 90 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2007 tentang BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Current Text
(1) Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BKPM di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala BKPM.
(2) Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal dipimpin oleh Deputi.
Your Correction
