Correct Article 24
PERPRES Nomor 90 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2007 tentang BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagimana dimaksud dalam Pasal 23, Deputi Bidang pelayanan Penanaman Modal menyelenggarakan fungsi :
a. koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan penanaman modal;
b. pengkajian dan pengusulan kebijakan di bidang pelayanan penanaman modal;
c. penetapan norma, standar, dan prosedur pelaksanaan kegiatan di bidang pelayanan penanaman modal;
d. koordinasi perencanaan dan pelaksanaan pelayanan penanaman modal terpadu satu pintu;
e. koordinasi pelaksanaan penempatan perwakilan/pejabat dari sektor terkait dan daerah dalam pelayanan penanaman modal terpadu satu pintu;
f. pemberian pelayanan perizinan dan fasilitas penanaman modal;
g. pelaksanaan tugas sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala BKPM.
Your Correction
