Correct Article 21
PERPRES Nomor 90 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2007 tentang BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagimana dimaksud dalam Pasal 20, Deputi Bidang Kerjasama Penanaman Modal menyelenggarakan fungsi :
a. koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kerjasama penanaman modal;
b. pengkajian dan pengusulan kebijakan di bidang kerjasama penanaman modal;
c. penetapan norma, standar, dan prosedur pelaksanaan kegiatan di bidang kerjasama penanaman modal;
d. koordinasi perencanaan dan pelaksanaan kerjasama penanaman modal;
e. koordinasi penanaman modal dalam negeri yang menjalankan kegiatan penanaman modalnya di luar wilayah INDONESIA;
f. pelaksanaan tugas sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala BKPM.
Your Correction
