Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERPRES Nomor 90 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2007 tentang BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Deputi Bidang Kerjasama Penanaman Modal adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BKPM dibidang kerjasama penahaman modal yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala BKPM. (2) Deputi Bidang Kerjasama Penanaman Modal dipimpin oleh Deputi.
Your Correction