Correct Article 11
PERPRES Nomor 90 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2007 tentang BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Current Text
Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang perencanaan penanaman modal.
Your Correction
