Correct Article 55
PERPRES Nomor 90 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2007 tentang BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Current Text
Hal Keuangan, administrasi, dan fasilitas-fasilitas lain bagi Kepala BKPM dan Wakil Kepala BKPM yang dijabat oleh bukan pegawai
negeri diberikan setingkat dengan jabatan eselon I.a.
Your Correction
