Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 54

PERPRES Nomor 90 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2007 tentang BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelantikan Kepala BKPM dilakukan oleh PRESIDEN atau Menteri yang ditugaskan oleh PRESIDEN.
Your Correction