Correct Article 53
PERPRES Nomor 90 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2007 tentang BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Current Text
(1) Kepala BKPM diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN.
(2) Wakil Kepala BKPM, Sekretaris Utama, dan Deputi diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Kepala BKPM.
(3) Pejabat eselon II ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Kepala BKPM.
Your Correction
