Correct Article 52
PERPRES Nomor 90 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2007 tentang BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Current Text
(1) Kepala BKPM dan Wakil Kepala BKPM yang berasal dari Pegawai Negeri, Sekretaris Utama, dan Deputi adalah jabatan struktural eselon I.a.
(2) Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat, dan Inspektur adalah jabatan struktural eselon II.a.
(3) Kepala Bagian, Kepala Subdirekorat dan Kepala Bidang adalah jabatan Struktural eselon III.a.
(4) Kepala Subbagian, Kepala Seksi, dan Kepala Subbidang adalah jabatan struktural eselon IV.a.
Your Correction
