Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 51

PERPRES Nomor 90 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2007 tentang BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala BKPM dan Wakil Kepala BKPM adalah jabatan negeri. (2) Kepala BKPM dan Wakil Kepala BKPM sebagimana dimaksdu pada ayat (1), dapat dijabat oleh bukan Pegawai Negeri.
Your Correction