Correct Article 45
PERPRES Nomor 90 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2007 tentang BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Current Text
(1) Dalam mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, BKPM mengadakan rapat-rapat koordinasi dengan perwakilan secara langsung dari sektor dan daerah terkait secara berkala atau sewaktu-waktu apabila dibutuhkan.
(2) Dalam rapat koordinasi sebagimana dimaksud pada ayat (1), BKPM dapat megikutsertakan atau mengundang pihak-pihak lain yang diperlukan sesuai dengan kebutuhan.
Your Correction
