Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PERPRES Nomor 90 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2007 tentang BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugasnya, Komite Penanaman Modal didukung oleh Sekretariat yang secara ex-officio dilaksanakan oleh salah satu unit kerja di lingkungan Sekretariat Utama BKPM.
Your Correction