Correct Article 34
PERPRES Nomor 90 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2007 tentang BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Current Text
Untuk menggali pemikiran dan pandangan dari kalangan para pakar, pemangku kepentingan dan tokoh masyarakat dalam rangka peningkatan penanaman modal, BKPM dapat membentuk Komite Penanaman Modal.
Your Correction
