Correct Article 10
PERPRES Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PENCEGAHAN DAN PENANGANAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL
Current Text
Setiap peserta yang telah mengikuti pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan surat keterangan pelatihan.
Pasal 1 1
(1) Penyelenggara pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 melakukan pemantauan dan evaluasi pelatihan.
(2) Pemantauan dan evaluasi pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan tujuan:
a. memastikan efektivitas pelatihan;
b. mengetahui capaian keberhasilan pelatihan; dan
c. memberikan umpan balik bagi kemajuan pelatihan.
(3) Pemantauan dan evaluasi pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a. kinerja pelaksana;
b. peserta;
c. tenaga pengajar;
d. kurikulum dan metode; dan
e. sarana dan prasarana.
(41 Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman pemantauan dan evaluasi pelatihan diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
