Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERPRES Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PENCEGAHAN DAN PENANGANAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Peserta pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas: a. aparat penegak hukum; b. tenaga layanan pemerintah; dan c. tenaga layanan pada lembaga penyedia layanan berbasis masyarakat. (2) Aparat... (21 Aparat penegak hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. penyidik; b. penuntut umum; dan c. hakim. (3) Tenaga layanan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. petugas pada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban; b. petugas pelayanan terpadu dalam Penanganan, pelindungan, dan pemulihan di pusat; c. petugas pada unit pelaksana teknis daerah perlindungan perempuan dan anak; d. tenaga kesehatan; e. pekerja sosial; f. penyuluh sosial; g. psikolog dan psikiater yang bekerja di unit layanan pemerintah; h. pembimbing kemasyarakatan; i. tenaga kesejahteraan sosial; dan j. tenaga layanan pemerintah lainnya. (41 Tenaga layanan pada lembaga penyedia layanan berbasis masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. advokat' b. parategJl; c. tenaga kesehatan; d. psikolog dan psikiater; e. pekerja sosial; f. tenaga kesejahteraan sosial; dan g. tenaga layanan lainnya, yang bekerja pada lembaga masyarakat berbadan hukum yang memberikan pelayanan kepada korban, keluarga korban, dan/atau saksi Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Your Correction