Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERPRES Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PENCEGAHAN DAN PENANGANAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyelenggaraan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal4 dikoordinasikan oleh Menteri dan bekerja sama dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
Your Correction