Correct Article 4
PERPRES Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PENCEGAHAN DAN PENANGANAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL
Current Text
(1) Pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib menyelenggarakan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bagi aparat penegak hukum, tenaga layanan pemerintah, dan tenaga layanan pada lembaga penyedia layanan berbasis masyarakat.
(21 Pelatihan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh:
a. kementerian; dan
b. perangkat daerah.
(3) Selain penyelenggara pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),, pelatihan dapat diselenggarakan oleh instansi pusat.
(41 Instansi pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi lembaga negara, lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga nonstruktural, dan lembaga pemerintah lainnya.
Your Correction
