Correct Article 5
PERPRES Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2023 tentang HONORARIUM, INSENTIF, DAN MANFAAT TAMBAHAN LAINNYA KOMITE TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
Current Text
(1) T\rnjangan hari raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (a) huruf a, diberikan paling banyak I (satu) kali Honorarium yang diterima.
(21 T\rnjangan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf b, diberikan paling banyak 2Oo/o (dua puluh persen) dari Honorarium yang diterima.
(3) Tunjangan asuransi purnajabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf c, diberikan paling banyak 25o/o (dua puluh lima persen) dari Honorarium yang diterima dalam 1 (satu) tahun.
(41 Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
