Correct Article 1
PERPRES Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2023 tentang HONORARIUM, INSENTIF, DAN MANFAAT TAMBAHAN LAINNYA KOMITE TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
Current Text
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan:
1. Komite Tabungan Penrmahan Rakyat yang selanjutnya disebut Komite Tapera adalah komite yang berfungsi merumuskan kebijakan umum dan strategis dalam pengelolaan Tapera.
2.Badan...
2. Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat yang selanjutnya disebut BP Tapera adalah badan hukum yang dibentuk untuk mengelola Tapera.
3. Honorarium adalah imbalan kerja berupa uang yang bersifat tetap, yang diterima oleh Komite Tapera setiap bulan.
4. Insentif adalah penghasilan tambahan yang merupakan penghargaan yang dapat diberikan kepada Komite Tapera.
5. Manfaat Tambahan Lainnya adalah tunjangan dan fasilitas berupa uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang diberikan kepada Komite Tapera.
Your Correction
