Correct Article 48
PERPRES Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2021 tentang BADAN PERCEPATAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN
Current Text
(1) Anggota Dewan Pengawas berhenti atau diberhentikan apabila:
a. meninggal dunia;
b. berakhir masa jabatan;
c. melakukan perbuatan tercela;
d. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
e. menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik;
f. mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis; dan/atau
g. tidak dapat melaksanakan tugas selama 3 (tiga) bulan secara berturut-turut.
(2) Dalam hal terjadi anggota Dewan Pengawas berhenti atau diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), PRESIDEN mengusulkan calon pengganti kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk dilakukan proses seleksi dan pemilihan.
(3) Calon pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipilih dari calon anggota Dewan Pengawas sebelumnya yang mengikuti proses seleksi hingga tahap akhir sepanjang masih memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 47.
(4) Dalam hal tidak terdapat calon anggota Dewan Pengawas sebelumnya yang mengikuti proses seleksi hingga tahap akhir sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), PRESIDEN dapat menugaskan Menteri untuk membentuk panitia seleksi.
(5) Calon pengganti anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melanjutkan sisa masa jabatan pejabat yang digantikan.
Your Correction
