Correct Article 47
PERPRES Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2021 tentang BADAN PERCEPATAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN
Current Text
Untuk dapat diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. warga negara INDONESIA;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berkelakuan baik;
e. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
f. berpendidikan paling rendah sarjana strata satu (S1);
g. tidak menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik; dan
h. mengumumkan harta kekayaannya sebelum dan setelah menjabat sebagai anggota Dewan Pengawas
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
