Correct Article 43
PERPRES Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2021 tentang BADAN PERCEPATAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN
Current Text
(1) Kepala Badan Pelaksana, direktur, dan pegawai di lingkungan Badan Pelaksana dapat berasal dari pegawai negeri sipil atau bukan pegawai negeri sipil.
(2) Pegawai negeri sipil yang diangkat menjadi Kepala Badan Pelaksana, direktur, dan pegawai di lingkungan Badan Pelaksana diberhentikan dari jabatan organiknya selama menduduki jabatan dimaksud tanpa kehilangan statusnya sebagai pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Pegawai negeri sipil yang berhenti atau telah berakhir masa jabatannya sebagai Kepala Badan Pelaksana, direktur, dan pegawai di lingkungan Badan Pelaksana diaktifkan kembali dalam jabatan organik sesuai formasi yang tersedia berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pegawai negeri sipil yang diangkat menjadi Kepala Badan Pelaksana, direktur, dan pegawai di lingkungan Badan Pelaksana yang telah mencapai batas usia pensiun diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil dan diberikan hak kepegawaian sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
