Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

PERPRES Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2021 tentang BADAN PERCEPATAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala Badan Pelaksana, direktur, dan pegawai di lingkungan Badan Pelaksana berhenti atau diberhentikan apabila: a. meninggal dunia; b. berakhir masa jabatan; c. melakukan perbuatan tercela; d. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; e. menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik; f. mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis; dan/atau g. tidak dapat melaksanakan tugas selama 30 (tiga puluh) hari secara berturut-turut. (2) Dalam hal Kepala Badan Pelaksana berhenti atau diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Pembina dapat memilih calon pengganti. (3) Dalam hal direktur berhenti atau diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan Pelaksana dapat mengajukan calon pengganti kepada Dewan Pembina. (4) Calon pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dipilih dari calon lainnya yang mengikuti proses seleksi hingga tahap akhir sepanjang masih memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 41. (5) Calon pengganti Kepala Badan Pelaksana atau direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) melanjutkan sisa masa jabatan pejabat yang digantikan.
Your Correction