Correct Article 38
PERPRES Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2021 tentang BADAN PERCEPATAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN
Current Text
(1) Kepala Badan Pelaksana dan direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Ketua Dewan Pembina.
(2) Pengangkatan dan pemberhentian Kepala Badan Pelaksana dan direktur ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN.
(3) Pegawai di lingkungan Badan Pelaksana diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Badan Pelaksana setelah mendapatkan persetujuan Ketua Dewan Pembina.
Your Correction
