Correct Article 22
PERPRES Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2021 tentang BADAN PERCEPATAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN
Current Text
(1) Untuk melaksanakan sebagian tugas dan fungsi BP3 di daerah provinsi, BP3 dapat memanfaatkan unit pelaksana teknis pada direktorat jenderal yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang Perumahan.
(2) Ketentuan mengenai mekanisme tata hubungan kerja dan pelaksanaan sebagian tugas dan fungsi BP3 di daerah provinsi oleh unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Your Correction
