Correct Article 20
PERPRES Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2021 tentang BADAN PERCEPATAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Sekretariat BP3 menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan penyusunan rencana, program kerja, penganggaran, dan laporan kegiatan;
b. pelaksanaan evaluasi dan laporan kegiatan;
c. pemberian dukungan administratif;
d. pemberian dukungan teknis operasional;
e. pelaksanaan pembinaan organisasi, administrasi kepegawaian, keuangan, sarana, dan prasarana BP3;
f. pemberian dukungan advokasi hukum untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi BP3; dan
g. pengumpulan, pengolahan, penyajian data dan informasi, serta penyusunan laporan kegiatan Sekretariat BP3.
Your Correction
