Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERPRES Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2021 tentang BADAN PERCEPATAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Dewan Pengawas menyelenggarakan fungsi: a. pengawasan pelaksanaan kebijakan strategis terkait percepatan pembangunan Perumahan; b. pengawasan kinerja, program, dan anggaran pelaksanaan percepatan pembangunan Perumahan; c. pengawasan pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pelaksana; d. pengawasan perolehan dan pemanfaatan Dana Konversi Hunian Berimbang oleh BP3; e. pengawasan penyelenggaraan tata kelola, manajemen risiko, dan sistem pengendalian internal; f. pemberian saran dan pertimbangan kepada Badan Pelaksana; dan g. pelaporan hasil pengawasan kepada Dewan Pembina.
Your Correction