Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERPRES Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2021 tentang BADAN PERCEPATAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Susunan keanggotaan Dewan Pengawas terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; dan b. anggota. (2) Ketua Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dipilih dari dan oleh anggota Dewan Pengawas melalui mekanisme internal Dewan Pengawas.
Your Correction