Correct Article 12
PERPRES Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2021 tentang BADAN PERCEPATAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Badan Pelaksana menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana jangka panjang dan rencana strategis BP3;
b. penyusunan kebijakan teknis, program, anggaran, dan rencana operasional percepatan pembangunan Perumahan;
c. pelaksanaan percepatan pembangunan Perumahan;
d. pelaksanaan pengelolaan Dana Konversi dan pembangunan Rumah sederhana serta Rumah Susun Umum;
e. pelaksanaan koordinasi perizinan dan pemastian kelayakan hunian;
f. pelaksanaan penyediaan tanah bagi Perumahan;
g. pelaksanaan pengelolaan Rumah Susun Umum dan Rumah Susun Khusus serta fasilitasi penghunian, pengalihan, dan pemanfaatan;
h. pelaksanaan pengalihan kepemilikan Rumah Umum dengan kemudahan yang diberikan oleh pemerintah;
i. pelaksanaan koordinasi operasional lintas sektor, termasuk dalam penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum;
j. pelaksanaan pengembangan hubungan kerja sama di bidang Rumah Susun dengan berbagai instansi di dalam dan di luar negeri;
k. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan atas pelaksanaan percepatan pembangunan Perumahan; dan
l. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Dewan Pembina.
Your Correction
