Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERPRES Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2021 tentang BADAN PERCEPATAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dewan Pembina. (2) Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Badan Pelaksana.
Your Correction