Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERPRES Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2021 tentang BADAN PERCEPATAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Dewan Pembina menyelenggarakan fungsi: a. penetapan rencana jangka panjang percepatan pembangunan Perumahan; b. pemberian arahan, pertimbangan, rekomendasi, dan persetujuan kepada Badan Pelaksana dalam pelaksanaan kebijakan dan rencana strategis percepatan pembangunan Perumahan; c. penetapan sanksi kepada Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas yang melakukan pelanggaran kode etik; dan d. pelaksanaan pembinaan, pemantauan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan dan rencana strategis percepatan pembangunan Perumahan.
Your Correction