Correct Article 8
PERPRES Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2021 tentang BADAN PERCEPATAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN
Current Text
Dewan Pembina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a mempunyai tugas memberikan arahan dan pembinaan percepatan penyelenggaraan Perumahan.
Your Correction
