Correct Article 7
PERPRES Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2021 tentang BADAN PERCEPATAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN
Current Text
(1) Dewan Pembina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a berjumlah 4 (empat) orang, yang terdiri atas:
Ketua merangkap anggota :
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
Anggota :
1. Menteri Keuangan;
2. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional; dan
3. Menteri Dalam Negeri.
(2) Ketua Dewan Pembina menunjuk sekretaris yang secara ex-officio dijabat oleh direktur jenderal yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang Perumahan.
Your Correction
