Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERPRES Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2021 tentang BADAN PERCEPATAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) BP3 mempunyai fungsi mempercepat Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. (2) Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BP3 bertugas: a. melakukan upaya percepatan pembangunan Perumahan; b. melaksanakan pengelolaan Dana Konversi dan pembangunan Rumah sederhana serta Rumah Susun Umum; c. melakukan koordinasi dalam proses perizinan dan pemastian kelayakan hunian; d. melaksanakan penyediaan tanah bagi Perumahan; e. melaksanakan pengelolaan Rumah Susun Umum dan Rumah Susun Khusus serta memfasilitasi penghunian, pengalihan, dan pemanfaatan; f. melaksanakan pengalihan kepemilikan Rumah Umum dengan kemudahan yang diberikan oleh pemerintah; g. menyelenggarakan koordinasi operasional lintas sektor, termasuk dalam penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum; dan h. melakukan pengembangan hubungan kerja sama di bidang Rumah Susun dengan berbagai instansi di dalam dan di luar negeri. (3) Rumah sederhana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan Rumah yang dibangun di atas tanah dengan luas lantai dan harga jual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction