Correct Article 5
PERPRES Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2021 tentang BADAN PERCEPATAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN
Current Text
(1) BP3 mempunyai fungsi mempercepat Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
(2) Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BP3 bertugas:
a. melakukan upaya percepatan pembangunan Perumahan;
b. melaksanakan pengelolaan Dana Konversi dan pembangunan Rumah sederhana serta Rumah Susun Umum;
c. melakukan koordinasi dalam proses perizinan dan pemastian kelayakan hunian;
d. melaksanakan penyediaan tanah bagi Perumahan;
e. melaksanakan pengelolaan Rumah Susun Umum dan Rumah Susun Khusus serta memfasilitasi penghunian, pengalihan, dan pemanfaatan;
f. melaksanakan pengalihan kepemilikan Rumah Umum dengan kemudahan yang diberikan oleh pemerintah;
g. menyelenggarakan koordinasi operasional lintas sektor, termasuk dalam penyediaan prasarana,
sarana, dan utilitas umum; dan
h. melakukan pengembangan hubungan kerja sama di bidang Rumah Susun dengan berbagai instansi di dalam dan di luar negeri.
(3) Rumah sederhana sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b merupakan Rumah yang dibangun di atas tanah dengan luas lantai dan harga jual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
