Correct Article 3
PERPRES Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2021 tentang BADAN PERCEPATAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN
Current Text
(1) Berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini dibentuk BP3.
(2) BP3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga non struktural untuk mendukung percepatan Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
(3) Pembentukan BP3 sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bertujuan untuk:
a. mempercepat penyediaan Rumah Umum;
b. menjamin bahwa Rumah Umum hanya dimiliki dan dihuni oleh masyarakat berpenghasilan rendah;
c. menjamin tercapainya asas manfaat Rumah Umum; dan
d. melaksanakan berbagai kebijakan di bidang Rumah Umum dan Rumah Khusus.
(4) BP3 dapat menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang badan layanan umum.
Your Correction
