Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 55

PERPRES Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2021 tentang BADAN PERCEPATAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dana Konversi Hunian Berimbang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf b disetor oleh badan hukum dan/atau perseorangan yang memiliki kewajiban Dana Konversi Hunian Berimbang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dana Konversi Hunian Berimbang digunakan oleh BP3 untuk penyediaan tanah, pembangunan Rumah sederhana dan Rumah Susun Umum, pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum, pengelolaan Perumahan, dan investasi. (3) Rencana pemanfaatan Dana Konversi Hunian Berimbang dimuat dalam dokumen program dan penganggaran.
Your Correction