Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 53

PERPRES Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2021 tentang BADAN PERCEPATAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas dan fungsi BP3 bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b. Dana Konversi Hunian Berimbang; c. hasil pengelolaan aset dan pelaksanaan kerja sama pengelolaan; dan d. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction