Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERPRES Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2021 tentang BADAN PERCEPATAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap unsur BP3 harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan BP3 maupun dalam hubungan antar instansi Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.
Your Correction